Minggu, 17 November 2013


Jika teman-teman ada yang akan membuat Paspor untuk persiapan kirim berkas untuk Sending Data, dibawah ini akan dibahas tentang tata cara pembuatan paspor secara Online/ via Internet. Pembuatan Paspor secara Online akan mempermudah proses registrasi saat kita pertama datang ke Kantor Imigrasi. Tidak usah bayar jasa Calo lah, jika masih bisa dikerjakan sendiri apa salahnya mencoba sendiri langsung. Harap dicatat saja, untuk bayar jasa calo minimal kita harus merogoh kocek Rp. 500,000 sampai Rp.800,000. Dari pada bayar jasa Calo sebesar itu, mending uangnya dipakai untuk keperluan lain seperti mentraktir pacar makan pecel lele lela dan minumnya air es kelapa muda selama 7 hari 7 malam (hehehehehehe...!!!!) umpamanya. Nah untuk mempersingkat waktu Penulis akan jelaskan 7 langkah mudahnya, Check It Out !

1. Langkah pertama silahkan buka alamat website Ditjen Imigrasi
KANTOR IMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

2. Kemudian persiapkan terlebih dahulu Dokumen identitas persyaratan membuat paspor seperti berikut ini:
a. Akte Kelahiran.
b. KTP.
c. Kartu Keluarga.
d. Ijazah Terakhir.
e. Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
Semua nya yang asli bro jangan yg palsu

3. Selanjutnya Scan semua kelengkapan dokumen tersebut diatas untuk kita upload secara online. Setelah itu isilah form isian yang ada di website buat paspor Online di imigrasi. Tata cara pengisian Aplikasi/ Formulir Pengajuan pembuatan Paspor secara online bisa Anda lakukan di halaman ini : klik disini


Apabila sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik Simpan dan kamu akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran. Kemudian Print Bukti Pendaftaran Online tersebut.

4. Setelah itu datang ke kantor imigrasi tempat anda tinggal, berikan Bukti Print Pendaftaran Online Passpor tersebut. Setelah itu anda akan diminta menunggu terlebih dahulu sekitar 15 menit. Setelah itu anda akan dipanggil, dan akan diberi bukti untuk tahap foto passpor. Untuk Foto paspor menunggu sekitar 2 minggu .


5. Nah apabila sudah tiba hari foto paspor, selanjutnya anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor. Untuk Biaya Pembuatan Paspor 24 halaman, sebesar Rp. 270.000.


6. Selanjutnya tunggu giliran untuk foto dan sidik jari. Nah ini yang mungkin memakan waktu, karena antrian untuk foto dan sidik jari lebih banyak. Sekitar setengah hari untuk menunggu dipanggil foto dan sidik jari.


7. Setelah foto dan sidik jari, kita diminta menunggu sekitar 10 menit. Setelah itu kita dipanggil lagi, dan jadi lah paspor kita.


Oke Sekian sharing informasi di infovaganza semoga bermanfaat buat anda yang ingin membuat paspor secara online.. jangan lupa oleh olehnya dari luar negeri ya buat saya hahhaha

Categories: , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!